Persyaratan CPNS Kejaksaan yang Perlu Diketahui
Menjadi seorang aparatur sipil negara atau ASN adalah impian setiap orang, namun terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi. Hal ini juga berlaku untuk formasi persyaratan CPNS kejaksaan yang menjadi salah satu formasi yang dibuka oleh pemerintah. Apakah syarat yang telah ditentukan? Berikut penjelasannya:
1. Mempunyai KTP dan KK
Persyaratan CPNS kejaksaan yang pertama harus dimiliki oleh calon pelamar yaitu harus mempunyai kartu identitas penduduk. Hal ini berfungsi sebagai tanda bahwa pelamar adalah seorang yang telah legal dari segi usia. Tidak hanya itu dengan mempunyai KTP berarti tandanya merupakan warga negara Indonesia.
Telah dijelaskan bahwa yang bisa mendaftar hanyalah warga negara asli, tidak boleh warga negara asing. Berikutnya telah masuk dan terdaftar sebagai sebuah keluarga yang mana di dalamnya memuat berbagai data penting setiap anggota. Semua data terkait susunan anggota keluarga, pekerjaan, status hingga data penting lainnya tersedia.
2. Pas Foto
Dalam melakukan sebuah pendaftaran apapun itu instansinya hal wajib yang perlu untuk dilampirkan adalah pas foto. Instansi Kejaksaan mengeluarkan ketentuan bahwa foto yang diupload saat melakukan pendaftaran yaitu 4 x 6 dengan latar belakang merah. Unggahan filenya juga harus diperhatikan, dimana harus kurang dari 2000 kb.
Sering kali kelalaian dan menganggap mudah sebuah persyaratan adalah hal yang fatal, sering sekali dijumpai pelamar menggunakan latar belakang biru. Hal tersebut pastinya tidak akan diloloskan oleh verifikator saat seleksi administrasi. Memungkinkan pelamar tidak dapat lanjut untuk ke tahap tes SKD ataupun SKB.
3. Swafoto
Banyak sebagian orang yang bingung dengan swafoto, apakah sama dengan pas foto? Tentu berbeda, untuk lebih mudahnya swafoto adalah hasil foto selfie. Biasanya orang-orang melakukan selfie bertujuan untuk mengunggahnya pada akun sosial media. Jadi, dapat disimpulkan bahwa potret diri yang diambil dengan menggunakan kamera HP atau digital.
Hal penting dari pengambilan swafoto adalah nampak muka dengan jelas, sehingga dapat dikenali. Jika masih bingung, untuk contoh pelamar bisa melihatnya pada panduan pendaftaran. Buka akun SSCASN, pada bagian lampiran swafoto akan ada contoh yang dapat dijadikan panduan sebelum melakukan pengunggahan.
4. Ijazah dan Transkrip Nilai
Lampiran ijazah harus diupload, sebab merupakan bukti bahwa pelamar memang seorang dengan lulusan jurusan yang sesuai dan terdaftar. Selain itu untuk menyatakan bahwa formasi yang diambil telah sesuai dengan pendidikan yang ditempuh. Hal tersebut diberlakukan untuk meminimalisir tidak sesuainya kemampuan dengan bidang yang diambil.
Tidak hanya ijazah, namun transkrip nilai juga menjadi hal mutlak yang harus dilampirkan. Mengapa? Nilai yang tercantum dalam transkrip dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dari instansi dan lembaga yang dilamar. Apakah pengetahuan dan skill yang diperoleh saat menempuh pendidikan telah sesuai dengan kriteria dan standar yang diterapkan atau tidak.
5. Surat Lamaran dan Pernyataan Kejaksaan
Hampir sama dengan melamar pekerjaan pada umumnya, seorang pelamar ASN pun juga harus membuat surat lamaran. Hal ini tentu sangat penting, dimana pelamar secara tidak langsung telah membuat permohonan dan pengajuan diri untuk sekiranya dapat diterima di instansi tersebut.
Kelengkapan lamaran setiap instansi akan berbeda-beda, begitu juga dengan kejaksaan. Surat pernyataan yang wajib dilampirkan merupakan beberapa hal penting, dimana pelamar yang bersangkutan menyanggupi setiap syarat dan ketentuan yang berlaku. Biasanya untuk mendapatkan contoh surat tersebut, pelamar diharuskan untuk mendownload pdf yang dilampirkan pada laman situs Kejaksaan.
Itulah penjelasan seputar persyaratan CPNS kejaksaan yang dapat pelamar penuhi sebelum melakukan pendaftaran. Pastikan jika semua data yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan permintaan. Jangan sampai adanya sebuah kekeliruan kecil membuat pendaftaran untuk tahap seleksi berkas gagal.