Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024

 Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tanggal 25 November 2024

Pedoman Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024

A. Latar Belakang

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. 

Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi  pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru  adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. 

Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024.

B. Tujuan, Sasaran dan Tema

1. Tujuan

a. Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

b. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.

c. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.

2. Sasaran

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.

3. Tema

Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 adalah “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.

C. Upacara Bendera

1. Ketentuan umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona hijau dan kuning, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

2. Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Senin, 25 November 2024

pukul : 08.00 waktu setempat

3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat

4. Pakaian

a. Undangan:

  • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;

b. Barisan:

  • Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
  • Peserta didik : Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang;
  • Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

5. Susunan acara upacara bendera

Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 adalah
sebagai berikut.
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
  • Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
  • Menyanyikan lagu Hymne Guru;
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
  • Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
  • Pembacaan do’a;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Demikian pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan 
upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024


Silakan Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 PDF