Pedoman Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2020
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tanggal 25 November 2020
A. Latar BelakangPeran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.
Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2020.
Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
B. Tujuan, Sasaran dan Tema
1. Tujuan
a. Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
b. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
c. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
2. Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
3. Tema
Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020 adalah “Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar”.
4. Logo
Logo peringatan Haru Guru Nasional tahun 2020 merupakan desain karya Teguh Prasongko E., pemenang sayembara logo HGN yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut.
Logo dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id
C. Upacara Bendera
1. Ketentuan umum
Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona hijau dan kuning, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
2. Waktu pelaksanaan
hari, tanggal : Kamis, 25 November 2020
pukul : 08.00 waktu setempat
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat
4. Pakaian
a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
- Undangan Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)/batik lengan panjang;
- Undangan Wanita : Pakaian Nasional;
- Guru, Dosen : Pakaian Seragam masing-masing;
b. Barisan:
- Pegawai Negeri : baju Korpri, bawahan warna biru dongker, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam;
- Pegawai Swasta : seragam pegawai instansi masing-masing;
- Siswa : Seragam Sekolah;
- Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing-masing;
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.
5. Susunan acara
a. Pra Upacara:
Persiapan barisan:
- Peserta dan undangan menuju tempat yang disediakan;
- Persembahan lagu perjuangan oleh korsik/paduan suara;
b. Upacara Bendera:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Menyanyikan lagu Hymne Guru;
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Demikian Pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020.
Silakan Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 PDF