Pedoman Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020
Pedoman Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020
Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
a. Di fingkat pusat, Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis. dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
2) Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari:
- Komandan Upacara sebanyak 1 orang:
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka Tahun 2019:
- Pasukan upacara sebanyak 20 orang, berasal dari TNI/Polri;
- Korps musik sebanyak 24 orang; - MC sebanyak 2 orang; serta
- Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.
3) Upacara hanya dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (selaku pembaca doa), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.
b. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
c. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kantor Perwakilan/ Lembaga yang ada di daerah mengikub upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).
d. Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
e. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Ke-75 Delik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
g. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.
Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
a. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing. antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online).
Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
a. Di fingkat pusat, Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis. dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
2) Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari:
- Komandan Upacara sebanyak 1 orang:
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka Tahun 2019:
- Pasukan upacara sebanyak 20 orang, berasal dari TNI/Polri;
- Korps musik sebanyak 24 orang; - MC sebanyak 2 orang; serta
- Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.
3) Upacara hanya dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (selaku pembaca doa), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.
b. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
c. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kantor Perwakilan/ Lembaga yang ada di daerah mengikub upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).
d. Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
e. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Ke-75 Delik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
g. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.
Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
a. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing. antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online).