Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Syarat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru
Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Syarat Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Mendapatkan/Menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru_Para Guru bersertifikat pendidik yang tidak memenuhi Rasio Minimal Jumlah Siswa/Peserta Didik Tehadap Guru, mulai 24 November 2016 bisa bernapas lebih lega, pasalnya keresahan mereka yang kemarin terancam "Tidak Menerima Tunjangan Profesi Guru", (misalnya: bagi Guru SD Bersertifikasi yang Hanya Memiliki Kurang dari 20 Siswa ( 19, 18, 17, 15, 14, ...), kini sudah terjawab dengan jawaban yang menggembirakan. Di mana, Direktur Jenderal GTK, Bapak Sumarna Surapranata menyatakan bahwa "Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Rasio Minimal Jumlah Siswa Terhadap Guru" akan TETAP MENERIMA UANG PEMBAYARAN PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI/PROFESI GURU.
Info terbaru dari Direktur Jenderal GTK tentang Pencairan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru yang Tidak Memenuhi Rasio Minimal Jumlah Siswanya tersebut, tertuang pada Surat Edaran Kemendikbud Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nomor: 36762/B.B1.1/GT/2016, Tanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.
Wah mantap kan?, di mana, pada H-1 Hari Guru Nasional 2016, para Guru Sertifikasi yang sedang resah karena terancam tidak menerima tunjangan profesi guru, kini angin segar berupa Surat Edaran Dirjen GTK sudah bisa mengobati kesedihannya, asyik deh,,,ini salah satu dari Barokah Hari Guru/HUT PGRI. Aamiin
Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, seperti di bawah ini.
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.
Silakan Download Surat Edaran Direktur Jenderal GTK tanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru (File PDF)
Demikian kabar gembira tentang Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat.
Pencairan Uang Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Wah mantap kan?, di mana, pada H-1 Hari Guru Nasional 2016, para Guru Sertifikasi yang sedang resah karena terancam tidak menerima tunjangan profesi guru, kini angin segar berupa Surat Edaran Dirjen GTK sudah bisa mengobati kesedihannya, asyik deh,,,ini salah satu dari Barokah Hari Guru/HUT PGRI. Aamiin
Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, seperti di bawah ini.
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih.
Silakan Download Surat Edaran Direktur Jenderal GTK tanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru (File PDF)
Demikian kabar gembira tentang Guru Sertifikasi yang Tidak Memenuhi Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, Tetap Menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat.