Surat Edaran, Pedoman, Tema, Tujuan, Kegiatan, dan Tata Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-47 Tahun 2018
(Update)-Download Pedoman Peringatan HUT Korpri ke-47 Tahun 2018_Apa tema Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia tanggal 29 November 2018?, tema HUT KORPRI ke-47 tahun 2018 adalah "KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA". Tema tersebut sesuai dengan tema yang tercantum pada Surat Edaran Nomor: SE-12/KU/IX/2018 tertanggal 28 September 2018 yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia tersebut, juga dilampiri dengan Pedoman Lengkap Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT KORPRI ke-47 Tahun 2018 yang meliputi tema peringatan HUT KORPRI ke-47 tahun 2018, tujuan, pelaksanaan, pedoman upacara, ziarah, dan kegiatan penting lainnya.
Surat Edaran
Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memperingati Hari Ulang Tahun Ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun daerah, diharapkan memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun tersebut dengan memperhatikan sebagai berikut:
1. Peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan.
2. Penyelenggaraan HUT Ke-47 KORPRI agar dilaksanakan secara sederhana namun khidmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, bhakti sosial, olahraga, pembinaan rohani, pertemuan ilmiah, perlombaan, pertandingan dan lain-lain yang dirangkai dalam empat (4) olah dan tujuh (7) ikon. Empat Olah dimaksud meliputi Olah Rasio guna mempertajam pola pikir, Olah Rasa guna mempertajam pola sikap, Olah Raga guna mengakselerasi pola tindak, dan Olah Ruh guna menumbuhkembangkan dimensi rohani Anggota KORPRI.
3. Tema peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 adalah : "KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA"
5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud suapaya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan dilaporkan kepada pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.
Demikian untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Lampiran Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI, Nomor: SE-12/KU/IX/2018, Tanggal 28 September 2018
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-47 KORPRI Tahun 2018
I. PENDAHULUAN
Pada tahun 2018, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018. Ulang tahun kali ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berimplikasi terhadap melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejak pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitrnen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara.
Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.
Peringatan HUT ke-47 KORPRI saat ini mengambil filosofi bambu yang akarnya menjadi perekat tanah merupakan symbol memperkokoh dan mempersatukan bangsa. Bambu yang subur di Indonesia tumbuh secara berumpun merupakan simbol soliditas dan kebersamaan.
Rangkaian kegiatan utama HUT meliputi 4 olah dan 7 ikon, yaitu Olah Rasio, Olah Rasa, Olah Raga, dan Olah Ruh.
A. Olah Rasio meliputi:
II. TEMA :
"KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA"
Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis.
III. TUJUAN
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 bertujuan untuk :
1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.
2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.
3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat persatuan bangsa.
2. Memantapkan netralitas seluruh anggota.
5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bhakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.
IV. PELAKSANAAN
1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan sernangat kebersamaan dan kekeluargaan.
2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.
3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Nopember 2018 di instansi masing-masing.
4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018, direncanakan akan dilaksanakan di ISTORA Senayan Jakarta Pusat.
V. KEGIATAN
A. WAJIB
1. Upacara Bendera
a. Upacara Bendera sebagai acara puncak Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Lauar Negeri, Kamis, tanggal 29 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat.
b. Upacara Bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat KORPRI di :
(1) Instansi dari Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.
(2) Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
(3) Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus Provinsi KORPRI yang bersangkutan.
(4) Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI yang bersangkutan.
c. Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut :
(1) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;
(2) Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
(3) Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;
(4) Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(5) Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
(6) Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara;
(7) Lagu Mars KORPRI;
(8) Pembacaan do'a;
(9) Selesai.
2. Ziarah
a. Untuk mengenang, menghormati, dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing -masing
b. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do'a dan membawa bunga tabur.
B. KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN
Selain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat dilaksanakan kegiatan antara lain:
1. Penyerahan Kartu Pensiun Anggoa KORPRI
Anggota KORPRI yang purna tugas pada bulan Oktober 2018, akan diepas pada Upacara Bendera tanggal 29 Nopember 2018 dan menerima Tunjangan Hari Tua (THT), agar dapat berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) setempat.
2. Bhakti Sosial
Dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat diadakan kegiatan antara lain :
a. Operasi Mata Katarak;
b. Operasi Bibir Sumbing;
c. Khitanan massal;
d. Donor Darah;
e. Penghijauan;
f. Dan lain-lain.
3. Olahraga
Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat, dapat diadakan kegiatan olahraga antara lain :
a. Bola Volly;
b. Futsal;
c. Bulu Tangkis;
d. Tennis Meja;
e. Tennis Lapangan;
f. Gerak Jalan/Sepeda Sehat/Senam Sehat;
g. Dan lain-lain.
4. Perlombaan
a. Karya Tulis;
b. Pengucapan Panca Prasetya KORPRI;
c. Kesenian;
d. Paduan Suara;
e. Musabaqoh Tilawatil/Hifzhul Quran;
f. Dan lain-lain.
5. Pertemuan Ilmiah:
a. Seminar;
b. Diskusi;
c. Lokakarya;
d. Talk Show;
e. Dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, huruf B, dilaksanakan mulai pda bulan Oktober 2018 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.
VI. PENUTUP
Pedoman pelaksanaan ini agar dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kesederhanaan namun hikmat, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.
Surat Edaran
Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memperingati Hari Ulang Tahun Ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran kepengurusan KORPRI baik di pusat maupun daerah, diharapkan memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun tersebut dengan memperhatikan sebagai berikut:
1. Peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan.
2. Penyelenggaraan HUT Ke-47 KORPRI agar dilaksanakan secara sederhana namun khidmat dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, bhakti sosial, olahraga, pembinaan rohani, pertemuan ilmiah, perlombaan, pertandingan dan lain-lain yang dirangkai dalam empat (4) olah dan tujuh (7) ikon. Empat Olah dimaksud meliputi Olah Rasio guna mempertajam pola pikir, Olah Rasa guna mempertajam pola sikap, Olah Raga guna mengakselerasi pola tindak, dan Olah Ruh guna menumbuhkembangkan dimensi rohani Anggota KORPRI.
3. Tema peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 adalah : "KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA"
Baca juga Tema Peringatan HUT KORPRI Tahun 2007 hingga Tahun Ini4. Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan berpedoman pada lampiran Surat Edaran ini.
5. Penyelenggaraan peringatan hari ulang tahun dimaksud suapaya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan dilaporkan kepada pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.
Demikian untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-47 KORPRI Tahun 2018
I. PENDAHULUAN
Pada tahun 2018, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018. Ulang tahun kali ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berimplikasi terhadap melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejak pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitrnen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara.
Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.
Peringatan HUT ke-47 KORPRI saat ini mengambil filosofi bambu yang akarnya menjadi perekat tanah merupakan symbol memperkokoh dan mempersatukan bangsa. Bambu yang subur di Indonesia tumbuh secara berumpun merupakan simbol soliditas dan kebersamaan.
Rangkaian kegiatan utama HUT meliputi 4 olah dan 7 ikon, yaitu Olah Rasio, Olah Rasa, Olah Raga, dan Olah Ruh.
A. Olah Rasio meliputi:
- Talk Show
- Kopdar Keren
- Awarding
- Expo
- Bazar
- Berbagai Festival
C. Olah Raga meliputi:
- Family Fun Walk 5K
- Family Fun Bike and Wheel Chair 10K
- Permainan Tradisional Win Way
D. Olah Ruh meliputi:
- MTQ
- Donor Darah
- Ziarah TMP
Ikon HUT KORPRI meliputi 7 (tujuh) kegiatan, yaitu:
- Upacara Bendera
- Apresiasi Seni
- KORPRI Mempesona
- Pasar Rakyat (KORPRI Expo)
- Lomba Angklung
- Fun Walk 5K
- MTQ
Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara Hari Uang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018, sehingga peringatan dimaksud dapat diaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, aman, dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.
II. TEMA :
"KORPRI: MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA"
Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis.
III. TUJUAN
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 bertujuan untuk :
1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.
2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.
3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat persatuan bangsa.
2. Memantapkan netralitas seluruh anggota.
5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bhakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.
IV. PELAKSANAAN
1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan sernangat kebersamaan dan kekeluargaan.
2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.
3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Nopember 2018 di instansi masing-masing.
4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018, direncanakan akan dilaksanakan di ISTORA Senayan Jakarta Pusat.
V. KEGIATAN
A. WAJIB
1. Upacara Bendera
a. Upacara Bendera sebagai acara puncak Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Lauar Negeri, Kamis, tanggal 29 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat.
b. Upacara Bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat KORPRI di :
(1) Instansi dari Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.
(2) Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
(3) Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus Provinsi KORPRI yang bersangkutan.
(4) Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI yang bersangkutan.
c. Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut :
(1) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara;
(2) Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
(3) Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara;
(4) Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(5) Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
(6) Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara;
(7) Lagu Mars KORPRI;
(8) Pembacaan do'a;
(9) Selesai.
2. Ziarah
a. Untuk mengenang, menghormati, dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing -masing
b. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do'a dan membawa bunga tabur.
B. KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN
Selain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat dilaksanakan kegiatan antara lain:
1. Penyerahan Kartu Pensiun Anggoa KORPRI
Anggota KORPRI yang purna tugas pada bulan Oktober 2018, akan diepas pada Upacara Bendera tanggal 29 Nopember 2018 dan menerima Tunjangan Hari Tua (THT), agar dapat berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) setempat.
2. Bhakti Sosial
Dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat diadakan kegiatan antara lain :
a. Operasi Mata Katarak;
b. Operasi Bibir Sumbing;
c. Khitanan massal;
d. Donor Darah;
e. Penghijauan;
f. Dan lain-lain.
3. Olahraga
Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat, dapat diadakan kegiatan olahraga antara lain :
a. Bola Volly;
b. Futsal;
c. Bulu Tangkis;
d. Tennis Meja;
e. Tennis Lapangan;
f. Gerak Jalan/Sepeda Sehat/Senam Sehat;
g. Dan lain-lain.
4. Perlombaan
a. Karya Tulis;
b. Pengucapan Panca Prasetya KORPRI;
c. Kesenian;
d. Paduan Suara;
e. Musabaqoh Tilawatil/Hifzhul Quran;
f. Dan lain-lain.
5. Pertemuan Ilmiah:
a. Seminar;
b. Diskusi;
c. Lokakarya;
d. Talk Show;
e. Dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, huruf B, dilaksanakan mulai pda bulan Oktober 2018 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.
VI. PENUTUP
Pedoman pelaksanaan ini agar dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kesederhanaan namun hikmat, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.
Silakan Download Pedoman Peringatan HUT KORPRI ke-47 Tahun 2018 (File PDF)