Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Akhir Waktu Pengiriman Data Aplikasi PMP Versi 2.1 Diperpanjang sampai 20 Oktober 2017

Perpanjangan Waktu Cut-Off Pengiriman Data PMP 2017_Batas Akhir Waktu Pengiriman Data Aplikasi PMP Versi 2.0/2.1 Tahun Pelajaran 2017/2018 Diperpanjang sampai 20 Oktober 2017_Karena adanya berbagai permasalahan yang muncul saat pengerjaan aplikasi PMP, maka Ditjen Dikdasmen memperpanjang waktu pengisian dan pengiriman data aplikasi PMP sampai tanggal 20 Oktober 2017. Hal tersebut disampaikan lewat website resmi pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id oleh Ditjen Dikdasmen kepada Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Sekolah di seluruh Indonesia. Selengkapnya silakan simak informasi di bawah ini.

Batas Akhir Waktu Pengiriman Data Aplikasi PMP Versi 2.0/2.1 Tahun Pelajaran 2017-2018 Diperpanjang sampai 20 Oktober 2017


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Pengawas, LPMP, Dinas Pendidikan Kab/kota dan Propinsi, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor:09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 menyatakan bahwa batas waktu pengumpulan data PMP Dikdasmen adalah sampai dengan 30 September 2017.

Sehubungan dengan perkembangan yang ada, serta memperhatikan pemutakhiran data dapodik dengan aplikasi terbaru versi 2018 dan Cutt-off Pendataan BOS yaitu tanggal 22 September 2017 yang berdekatan dengan batas waktu pengiriman data PMP, maka batas waktu (Cutt-Off) pengiriman data PMP diperpanjang sampai dengan 20 Oktober 2017.

Adapun terdapat beberapa informasi yang perlu diperhatikan mengenai pemutakhiran data PMP Dikdasmen:

1. Penggunaan Aplikasi PMP Terbaru Versi 2.0 dan Updater Versi 2.1

a. Pengerjaan Aplikasi PMP dapat menggunakan versi 2.0 ataupun Updater 2.1. Apabila data responden telah terpenuhi, dapat melakukan konfirmasi dan pengiriman data, serta tercatat sudah kirim/diproses di website pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id, berarti sekolah telah memenuhi kewajiban pengiriman data PMP 2017.

b. Langkah yang harus diperhatikan dalam memperbarui aplikasi PMP adalah sebagai berikut:
  • Backup Data PMP dan simpan di folder yang aman (bukan folder Program Files)
  • Lakukan Instalasi sesuai dengan jenis file yang digunakan yaitu Installer (85,88 MB) atau Updater (45,7 MB)
  • Instalasi menggunakan Installer: Backup data -> Uninstall versi 2.0 -> Install versi 2.1 -> Restore data yang telah di-Backup
  • Instalasi menggunakan Updater: Backup data -> Install Updater versi 2.1
  • Cek Ulang Kofirmasi dan Kirim Data
c. Beberapa kesalahan dan masalah yang sering dijumpai pada Aplikasi PMP tahun 2017 yaitu:
  • Data Lupa belum di-Backup
  • Kesalahan menggunakan file Instaler/Updater. Seharusnya menggunakan Installer jika ingin melakukan instal ulang aplikasi, atau sebaliknya jika tidak melakukan instal ulang maka langsung saja menggunakan updater. Perbedaan terdapat pada ukuran file tersebut.
  • Menggunakan dua aplikasi Dapodik dalam satu laptop
  • Tidak dapat melakukan salin PTK atau PD, dsb.
2. Informasi waktu pemrosesan data di website PMP dari mulai dikirim sampai dengan sudah diproses dilakukan secara tertunda/tidak real time dengan penjelasan berikut:

a. Status Pengiriman adalah: Belum Kirim – Sudah Kirim – Sudah Diproses atau Gagal Diproses

b. Setelah sekolah berhasil melakukan proses pengiriman data, maka server hanya menerima file-file PMP sekolah.

c. Update Pengiriman Sehari (1x24 jam) setelah sekolah melakukan pengiriman, maka server memproses file-file PMP dengan mencatat log /waktu pengiriman beserta data jawaban ke dalam database. Misalnya jika sekolah melakukan pengiriman di tanggal 20 September 2017, maka log pengiriman baru akan masuk ke dalam database pada tanggal 21 September 2017.

d. Setelah log pengiriman sekolah dan file PMP diproses, maka website PMP melakukan sistem pembaharuan informasi secara berkala setiap 6 jam sekali yaitu pukul 00.00 WIB, 06.00 WIB, 12.00 WIB dan jam 18.00 WIB. Jadi misalkan waktu pengiriman yang sudah diproses dan masuk ke dalam database selesai pada jam 09.00 WIB, maka datanya baru bisa dilihat pada pukul 12.00.

e. Jika dalam waktu lebih dari 3x24 jam data masih menunjukkan status Belum Kirim atau Gagal Diproses silahkan menghubungi LPMP, Dinas terkait untuk diinformasikan kepada admin pusat.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Ditjen Dikdasmen

Sumber: pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id 

Demikian sekilas tentang Batas Akhir Waktu Pengiriman Data Aplikasi PMP Diperpanjang sampai 20 Oktober 2017. Semoga sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, semua sekolah dapat sukses dalam melakukan pengisian dan pengiriman data PMP.