Download Surat Edaran Mendagri Tentang Pelaksanaan KIP untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal
Surat Edaran Mendagri Terkait KIP_Demi suksesnya Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan cara menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/3019/SJ Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal. Surat tersebut tertanggal 15 Agustus 2016. Adapun isi lengkap Surat Edaran Mendagri terkait KIP adalah seperti di bawah ini.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Sehubungan dengan Program Indonesia Pintar, perlu didukung instrumen pelaksana dengan menyediakan Kartu Indonesta Pintar (KIP) bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dengan tujuan mendepatkan layanan pendidikan dan pelatihan kerja, maka diminta kepada Saudara untuk melakukan sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan:
a. Melakukan sosialisasi penggunaan KIP kepada seluruh bupati/walikota dan masyarakat di wilayahnya.
b. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP agar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah agar mendapatkan layanan pendidikan.
c. Menyelesaikan masalah pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapatkan KIP agar mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
e. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
2. Pemerintah daerah kabupaten/kota melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan:
a. Melakukan sosialisasi dan mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya.
b. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP agar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah agar mendapatkan layanan pendidikan kembali bersekolah.
c. Menyelesaikan masalah pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapatkan KIP agar mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
e. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
Silakan Download Surat Edaran Mendagri Terkait KIP.
Semoga bermanfaat.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Sehubungan dengan Program Indonesia Pintar, perlu didukung instrumen pelaksana dengan menyediakan Kartu Indonesta Pintar (KIP) bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dengan tujuan mendepatkan layanan pendidikan dan pelatihan kerja, maka diminta kepada Saudara untuk melakukan sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan:
b. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP agar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah agar mendapatkan layanan pendidikan.
c. Menyelesaikan masalah pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapatkan KIP agar mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
e. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
2. Pemerintah daerah kabupaten/kota melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan:
a. Melakukan sosialisasi dan mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya.
b. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP agar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah agar mendapatkan layanan pendidikan kembali bersekolah.
c. Menyelesaikan masalah pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapatkan KIP agar mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
e. Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
Silakan Download Surat Edaran Mendagri Terkait KIP.
Semoga bermanfaat.