2 PR Mendikbud Muhadjir Effendy dari Presiden Jokowi
Saat hari kedua sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Muhadjir Effendy bersilaturahim dengan pejabat eselon I, II, dan II di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam acara silaturahim tersebut, Mendikbud Muhadjir memperkenalkan dirinya di hadapan ratusan pejabat, sekaligus menyampaikan dua amanat Presiden Jokowi, yaitu pendidikan vokasi dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pendidikan vokasi, ujar Mendikbud Muhadjir, tidak hanya ada di sekolah menengah kejuruan (SMK). “Sebetulnya di bidang nonformal juga tak kalah padat. Termasuk juga di bidang kebudayaan, seperti budaya kerja dan etos kerja. Vokasi itu luas, bahkan di kementerian lain juga ada,” katanya.
Kepada para pejabat, ia berpesan agar bersama-sama membangun tata kelola yang bersih. Setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan fungsi dan memainkan peranannya dengan baik dan bekerja dengan cepat. “Saya suka kerja cepat,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Karena itu ia meminta bantuan dan koordinasi semua pihak di Kemdikbud untuk segera merealisasikan amanat presiden tersebut. Khusus untuk Program Indonesia Pintar, dinilai penting sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam menghadapi masalah kesenjangan pendidikan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mendapatkan akses pendidikan.
Mendikbud Muhadjir juga mengimbau para pejabat dan pegawai untuk berlandaskan filosofi kerja sebagai ibadah. “Mari kita tingkatkan ibadah kita. InsyaAllah itu jadi fundamen kita dalam bekerja di sini,” tuturnya. Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi program pendidikan Diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4) yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi.
Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.
Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Sains Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan. Selengkapnya, baca tentang gelar vokasi.
Baca juga 10 Tanya Jawab tentang PIP dan KIP
Ilustrasi 2 Pesan Presiden Jokowi ke Mendikbud Muhadjir via http://katadata.co.id/
Kepada para pejabat, ia berpesan agar bersama-sama membangun tata kelola yang bersih. Setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan fungsi dan memainkan peranannya dengan baik dan bekerja dengan cepat. “Saya suka kerja cepat,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Karena itu ia meminta bantuan dan koordinasi semua pihak di Kemdikbud untuk segera merealisasikan amanat presiden tersebut. Khusus untuk Program Indonesia Pintar, dinilai penting sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam menghadapi masalah kesenjangan pendidikan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mendapatkan akses pendidikan.
Mendikbud Muhadjir juga mengimbau para pejabat dan pegawai untuk berlandaskan filosofi kerja sebagai ibadah. “Mari kita tingkatkan ibadah kita. InsyaAllah itu jadi fundamen kita dalam bekerja di sini,” tuturnya. Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/
Baca juga 12 Definisi Kerja adalahPengertian Pendidikan Vokasi menurut Wikipedia
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi program pendidikan Diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4) yang setara dengan program pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi.
Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.
Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Sains Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan. Selengkapnya, baca tentang gelar vokasi.
Baca juga 10 Tanya Jawab tentang PIP dan KIP