Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta
Download Juknis Pencairan Gaji 14/THR 2016_Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dapat THR /Gaji ke-14 sebesar 1-5 Juta_Pada tahun anggaran 2016 ini, pimpinan non PNS LNS mendapatkan tunjangan hari raya sebesar lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah. Sedangkan para pegawai non PNS pada lembaga non struktural mendapatkan THR sebesar antara 1 sampai dengan 5 juta. Jumlah pembayaran THR pegawai Non PNS LNS disesuaikan dengan pangkat/golongan dan masa kerjanya dan/atau pendidikan terakhirnya. Adapun berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/Pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, daftar lengkap besaran gaji THR-nya seperti di bawah ini.
Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS:
A. Pimpinan LNS
1. Pendidikan SD/SMP /sederajat
Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada LNS:
A. Pimpinan LNS
- THR Pimpinan LNS: Rp 5.620.000, 00
- setara eselon I: Rp 5.620.000,00
- setara eselon II: Rp 5.173.000,00
- setara eselon III: Rp 4.963.000,00
- setara eselon IV: Rp 4.568.000,00
1. Pendidikan SD/SMP /sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 1.674.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 1.955.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun: Rp 2.283.000,00
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.081.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 2.430.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun: Rp 2.838.000,00
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.261.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 2.640.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun: Rp 3.083.000,00
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.696.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.148.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun: Rp 3.676.000,00
- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 2.810.000,00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: 3.281.000,00
- masa kerja diatas 20 tahun: 3.831.000,00