Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan
Tugas dan Fungsi dari Dinas Pendidikan
Secara umum dinas pendidikan memiliki tugas sebagai pelaksana urusan pemerintah, baik pusat, daerah, maupun daerah di dalam bidang pendidikan. Tugas pokoknya adalah mengatur pelaksanaan urusan pendidikan sesuai wilayah kerja, agar berjalan lancar dan sesuai program dari pusat.
Sedangkan fungsi dari Dinas Pendidikan, yang pertama adalah sebagai perumus kebijakan teknik di bidang pendidikan. Jadi semua yang berhubungan dengan kebijakan teknik pendidikan, akan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan.
Fungsi kedua, adalah sebagai penyelenggara umum di bidang pendidikan. Selain itu, Dinas Pendidikan juga berfungsi dalam mengatur penempatan guru yang bertugas, mulai dari pengangkatan Kepala Sekolah maupun untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Fungsi ketiga dari Dinas Pendidikan adalah sebagai pembina, pelaksana, dan pengembangan tugas di bidang pendidikan. Dinas pendidikan berhak mengajar siswa dan mengangkat jabatan fungsional seperti Pengawas Pendidikan.
Pengawas Pendidikan ini memiliki tugas untuk mengunjungi sekolah-sekolah dengan jadwal tertentu, yaitu dengan melakukan evaluasi dari semua yang ada di dalam sekolah, baik pendidik, sarana sekolah, serta semua yang berhubungan dengan proses belajar mengajar.
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan
Jabatan tertinggi yang ada di Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas, dengan tugas menjamin terlaksananya proses pendidikan di sekolah-sekolah yang ada di wilayah naungannya. Kepala Dinas juga berhak memindahkan guru dan memberi teguran kepada bawahannya, hingga melakukan pemecatan.
Sekretaris, bertugas mengatur dokumen atau surat menyurat mengenai kebijakan, serta meneruskan edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan pusat kepada sekolah-sekolah yang ada di bawah wilayahnya.
Bidang pendidikan TK dan SD bertugas mengatur administrasi dan lain-lain di TK dan SD wilayah kerjanya. Selanjutnya ada bidang pendidikan menengah, yang bertugas mengatur administrasi dan sebagainya di SMP dan SMA wilayah kerjanya.
Bidang pendidikan non formal dan informal, membawahi masalah pendidikan kesetaraan Paket A, B, C, serta pendidikan informal lainnya.
Bidang sarana dan prasarana bertugas mengatur sarana prasarana di sekolah wilayah kerjanya. Struktur organisasi ketujuh adalah Unit Pelaksana Dinas (UPTD) yaitu Dinas Pendidikan tingkat kecamatan dan Kelompok Pejabat Fungsional yang termasuk adalah Pengawas Pendidikan TK, SD, dan pengawasan Pendidikan Agama.
Demikin pembahasan mengenai Tugas dan Fungsi dari Dinas Pendidikan yang dapat kita sajikan. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu untuk para pembaca.