Download Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Download Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ Tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP-Elektronik/e-KTP Berlaku Seumur Hidup_ Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri)
telah membuat/mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 470/296/3.3 Hal/Tentang : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup. SE tersebut dibuat di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016. Adapun isi lengkap peraturan e-KTP seumur hidup/Surat Edaran Mendagri tentang e-KTP berlaku seumur hidup yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, seperti di bawah ini.
Melanjutkan Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan hormat diminta kembali perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
2. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa 10P-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walapun telah habis masa berlakunya.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menugaskan Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosialisasi lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.
Itulah link Download Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup. Semoga bermanfaat.
telah membuat/mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 470/296/3.3 Hal/Tentang : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup. SE tersebut dibuat di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016. Adapun isi lengkap peraturan e-KTP seumur hidup/Surat Edaran Mendagri tentang e-KTP berlaku seumur hidup yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, seperti di bawah ini.
Melanjutkan Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan hormat diminta kembali perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
2. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa 10P-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walapun telah habis masa berlakunya.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menugaskan Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosialisasi lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.
Itulah link Download Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup. Semoga bermanfaat.