Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah
Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah-Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai. Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :
BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1. Setiap
peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual
pelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiap
peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabila
berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada
fihak madarasah.
4. Peserta
didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus
menggunakan surat keterangan dokter.
5. Peserta
didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didik
akan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta
didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigas
dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang
diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang
diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1) Ulangan Harian
(2) Ulangan Tengah Semester
(3) Ulangan Akhir Semester
(4) Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5
Ulangan Tengah Semester
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Pasal 6
Ulangan Akhir Semester
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputi
seluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
BAB III
Remidial
Pasal 8
1.
Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian
Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai
minimal KKM.
2.
Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dan
dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),
khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasah
bagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi
persyaratan mengikutin ujian
Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar
(POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),
khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1) Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas
III
(2) Ujian Sekolah kelas VI
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1,
naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan
penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional
Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar
Pendidikan (BNSP).
BAB V
Kenaikan
Kelas
Pasal
14
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun
pelajaran.
2.
Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
dua semester di setiap kelas.
b.
Nilai yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.
Rata-rata nilai
kepribadian BAIK
BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari
Sekolah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan
c. lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL
yang ditentukan
2.
Nilai
baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif dari
kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.
Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan
rapat dewan pendidikan.
BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.
Setiap
peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan
fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.
Fasilitas
belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.
Perpustakaan
b.
Buku
Pelajaran
c.
Buku
Referensi
d.
Buku
Perpustakaan
3.
Peserta
didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,
berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.
Peserta
didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b,
dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaan
serta mengisi buku pinjaman.
5.
Ketentuan
lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,
diatur dalam tata tertib perpustakaan.
BAB VIII
Layanan
Konsultasi
Pasal 17
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru
mapel.
2.
Layanan
konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.
Akademik
b.
Bimbingan
dan Konseling
3.
Lanyanan
konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik
maupun orangtua/wali peserta didik
4.
layanan
konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b,
meliputi:
a.
Bimbingan
belajar
b.
Bimbingan
pribadi
c.
Bimbingan
sosial, dan
d.
Bimbingan
karir.
5.
Catatan
hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalam
buku penghubung.
BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1. Agar peraturan ini dapat diketahui oleh
warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2. Biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Sekolah.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.
Ditetapkan di
Tanggal
|
:
:
|
SUKASUKSES
...
|
Kepala Sekolah
Sukses, S.Pd.
NIP
……………
Filenya dapat didownload di sini, silahkan Download Contoh Peraturan Akademik Sekolah